Legislator Pertanyakan Kriteria Penerima Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

23-11-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. Foto: Munchen/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyoroti program penghapusan kredit macet UMKM program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM). Ia mengatakan program tersebut telah dijamin oleh perusahaan asuransi kredit pelat merah dan Bank yang ditunjuk hanya Bank Himbara milik Pemerintah.


“Penghapusan kredit macet itu kriterianya bagaimana pak? Apa hanya yang terkena dampak bencana dan Covid-19 saja,” imbuh Politisi Golkar ini dalam Rapat Kerja dengan Menkop UKM di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

 

Pemerintah harus lebih selektif dalam memilih kriteria program hapus kredit macet UMKM.


Aria menyampaikan, dengan program pembebasan kredit macet berdampak pada pelaku UMKM yang lebih leluasa mengaskes pembiayaan di perbankan.  Namun, menurutnya pemerintah harus lebih selektif dalam memilih kriteria program hapus kredit macet UMKM.


“Program ini sasarannya harus jelas pak, misalnya yang betul-betul terdampak akibat bencana alam jangan hanya yang pura-pura mengalami kredit macet,” sebutnya.


Ia meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam menyeleksi penerima program penghapusan kredit macet. “Saat ini fokusnya pemerintah hanya korban gempa jogja dan Covid-19, kedepan saya minta sasarannya harus lebih luas lagi,” tutup Bima. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...